Bawa Laptop Mahasiswa, Seorang Petani diamankan Polisi
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/11/3cbc241d-f8d6-42be-9fa6-5cd38ab56a9e.jpg)
Batulicin,MeratusNews – Apes dialami seorang petani berinisial NE (48) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, pasalnya NE mencuri Laptop merk ACER Core I3 warna hitam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka NE diamankan lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jl Raya Serongga Km 3,5 Komplek SD St Vincent Gg Bina Bersama Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Senin (21/11/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Pencurian yang dialami korban bernama Yosua Arissmunandar Sinaga berstatus mahasiswa, berawal saat korban pulang kerja, kkemudian meletakkan tas yang berisi satu buah laptop merk ACER Core I3 warna hitam, satu buah eksternal hardisk, lima flasdisk, satu buah buku jurnal dan satu unit handphone merk VIVO Y50 di lantai ruang tamu.
“Kemudian korban membersihkan rumah dan tertidur. Ketika terbangun, Yosua kaget bukan main karena barang miliknya tersebut sudah tidak ada,” kata AKP Made.
Akibat kejadian tersebut Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Polres Tanbu setelah mendapatkan laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka NE di Jl Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat depan Lau Rimba Mart Rabu (23/11/2022) sekira pukul 14.00 WITA.
Setelah diamankan warga Desa Bekarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka NE dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(muh)