
Pelaku Transaksi Narkotika di Pelita ditangkap
Batulicin, MeratusNews -Genderang perang pengguna narkotika terus dibunyikan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pasalnya tidak menghitung hari lagi, terus dilakukan pengamanan baik pengguna maupun pengedar diwilayah Hukum Polres Tanah Bumbu.
Buktinya, hanya berawal informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Insgub Pelita Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, Polres Tanbu yang mendapatkan informasi kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut, anggota reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari sabtu (05/11/2022) sekira pukul. 17.00 wita.
Nah disebuah rumah yang berada di jalan insgub pelita III A Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap warga beinisial PM, karena telah memiliki, menyimpan, menerima, menguasai 1 (satu) paket narkotika.
” Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 73,93 gram. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut, ” kata AKP Made Selasa (08/11/2022)
Pelaku diancam sebagai orang atau pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (muh)