Kriminal

IRT diamankan Bersama 13 paket Sabu

Batulicin, MeratusNews – Berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan Sabu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa, mengatakan, pelaku ST ditangkap dirumahnya di Jalan Pasar Lama RT 05 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, mengantongi belasan paket sabu didalam kaleng warna kuning.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan hingga mempermudah petugas menggiring pelaku ke kantor Polisi.

“Ada 13 paket sabu yang petugas amankan saat itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga adalah seorang bandar,” kata Made, minggu (6/11/2022)

Selain pelaku ada paket sabu ujar Made, juga diamankan sebagai barang bukti berupa 3 lembar plastik klip, 1 kaleng warna kuning dan 1 unit Hp merk Apple warna hitam.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button