Pencuri BBM Perusahaan Buana Karya Bakti ditangkap dikintap

MeratusNews.com BATULICIN – Apes dialami seorang pria berinisial SDR (48) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pasalnya dirinya terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria kelahiran Pamekasan, Madura itu dilaporkan diduga melakukan kasus pencurian BBM di sebuah perusahaan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (13/12/2024) lalu.
SDR diamankan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Satui di rumah keluarganya tepatnya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 00.15 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan terungkapnya kasus dugaan pencurian itu bermula saat MAH hendak mengisikan BBM jenis solar ke unit alat berat dan unit dump truck.
Nah pada saat selang sudah di lubang tangki unit tersebut, BBM jenis solar tidak keluar dan dicek ke tangki penyimpanan BBM telah habis/kosong.
Kemudian, MAH kembali ke mess dan melaporkan kejadian tersebut ke HDR perusahaan yang merupakan Kasi Administrasi Kebun Inti PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Selanjutnya, HDR didampingi tim security PT BKB melakukan pengecekan TKP dan menemukan bahwa ada bekas ceceran BBM solar di dinding tangki dan lantai. Tak habis di situ, kemudian ditemukan lagi ceceran solar di belakang tangki penyimpanan BBM solar di areal parkir excavator,” ujarnya.
Mengetahui hal ini, kata Jonser Sinaga, pihak PT.BKB melaporkan kejadian ke Polsek Satui, petugas yang mendapat laporan bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 00.15 wita.
Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah potongan pipa paralon ¾ warna putih panjang 186 cm, satu buah potongan pipa paralon ¾ warna putih panjang 194 cm, satu buah potongan pipa paralon ¾ warna putih dan hitam panjang 384 cm, satu buah potongan pipa paralon dengan sambungan leter T lanjang 75 cm, satu buah selang berwarna coklat panjang 400 cm.
Masih Menurut Jonser, ada satu buah potongan selang berwarna coklat panjang 81 cm, satu buah potongan selang berwarna hijau panjang 82 cm, satu buah potongan selang berwarna hijau panjang 30 cm, satu buah potongan karet ban dalam panjang 118 cm, satu pasang sepatu PDL berwarna hitam, satu buah kabel terminal listrik panjang kabel 46 cm, 19 buah jerigen warna putih dlm kondisi kosong ukuran 25 liter, lima buah jerigen warna putih berisi solar ukuran 25 liter, dan tiga buah jerigen warna abu-abu dalam keadaan kosong ukuran 35 liter.
“Atas kejadian ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebanyak 4.401,3 liter, atau senilai Rp 56.776.770,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu.
Pelaku SDR saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aksinya. (muh)