Mantan Pacar Pelaku Penusukan Siswi SMP Eks kantor PN Batulicin ditangkap
Batulicin, MeratusNews – Tidak terima mantan kekasih dibonceng lelaki lain, EH (18) warga Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, tega menusuk gadis dibawah umur yang berstatus siswi SMP, dengan pisau belati, pada Jumat (04/11/2022) sekira pukul 07.50 wita.
Berdasarkan laporan dari ayah korban, unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu bergerak cepat dan mengamankan lelaki berinisial EH (18).
Penangkapan warga Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin ini, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap gadis dibawah umur.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Informasi dilapangan pada hari Jumat (4/11/2022) sekira pukul 07.15 wita,, korban berangkat ke sekolah dibonceng oleh temannya seorang lelaki menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat di depan komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut bersama tersangka.
Korban kemudian dibawa eks Kantor Pengadilan Negeri di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Setelah sampai di gedung eks Kantor Pengadilan Negeri tersebut, korban dibawa masuk dan naik kelantai dua.
Tersangka dan korban terlibat adu mulut, hingga kemudian tersangka menikam korban dengan pisau belati kearah perut. hingga luka bagian perut kiri sebelah atas, untunglah Korban yang terluka bisa lari dengan cara melompat kelantai dasar bangunan tua tersebut, dan meminta pertolongan pengguna jalan yang melintas.
Ayah korban yang mengetahui didapati anaknya terluka, langsung bergegas melaporkan hal ini Polsek Batulicin. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
“Padahal antara pelaku dengan korban sudah tidak ada hubungan asmara lagi, tapi karena korban diboceng lelaki lain hingga pelaku cemburu dan terjadilah penganiayaan tersebut, Pelaku telah diamankan sekira pukul 14.00 siang di salah rumah di Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,” kata I Made,
Bersama pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju dress panjang beserta miniset, pakaian dalam, dan 1 buah pisau belati.
Akibat perbuatannya tersangaka akan dikenalan pasal penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak sebagaimana disebutkan pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk dproses Hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(muh)