Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanbu 1 Hari Tangkap 2 Pelaku diduga Pengedar Narkoba

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami dua pelaku diduga pengedar Narkoba di Simpang Empat, Pasalnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk kedua pelaku berinisial MF (33) dan DR (42). Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. pada Selasa (5/11/2024) malam sekira pukul 14.00 wita.

MF diamankan dirumah di Jalan Raya Serongga Km 6,5 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (05/11/24). sekira pukul 14.00 wita, selang beberapa jam kemudian pelaku DR ditangkap di Jalan Lingkar 30 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, pada hari yang sama.

“Kami amankan dua tersangka pebisnis alias pengedar sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (08/11/24).

Penangkapan kedua, kata J Sinaga, tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar dan Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

“Info tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan berhasil meringkus kedua tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan di rumah MF pihaknya menemukan tiga paket sabu. Sabu tersebut kami temukan di kamar yang tersimpan di dalam tas kecil warna coklat merk HUGO BOSS dengan berat bersih 1,08 gram.

Setelah penangkapan MF, kata Iptu Anang, pihaknya kemudian meringkus tersangka DR yang merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangan DR ini diamankan satu paket sabu ukuran besar.

“DR ini adalah residivis. Kami dapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,62 gram di dalam sebuah tas selempang warna hitam,” kata Iptu Anang.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, timbangan digital, serta handphone milik pelaku.

“Kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (muh).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button