Kriminal

Polres Tanbu Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Anak Tiga Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri

MeratusNews.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia, didampingi Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga dan jajarannya, memimpin jalannya konferensi pers pada Senin (14/10/2024).

Menurut AKP Agung Kurnia, Setelah melakukan pelarian, pelaku bersama istrinya sekaligus ibu korban sempat berpindah-pindah kabur ke luar kota hingga akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan, pada Kamis (10/10).

“ Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sering terlibat pertengkaran dengan istrinya, terutama setelah menemukan bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Sehingga pelaku melampiaskan dengan kekerasan kepada anak tirinya,” ujar Kasat Reskrim.

Bahkan selaing sang anak, kata Kasat, istri pelaku juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Polisi telah memastikan rangkaian aksi bejat pelaku dilakukan dengan kondisi kejiwaan yang normal tanpa adanya pengaruh minuman atau obat-obatan terlarang.

Pelaku RE (35) warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga melakukan kekerasan berulang kali terhadap anak tirinya sejak Juli 2024 lalu. Di antara pengakuannya, pelaku mengaku telah meninju wajah korban hingga terbentur ke lantai, menendang bagian kemaluan, dan memukul korban dengan besi aluminium.

“Sementara ibu korban sebenarnya mengetahui sejak lama tindakan suaminya ini, namun bisa dibilang ‘bucin’ dan termakan iming-imingan pelaku sehingga dirinya ikut kabur. Namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Agung.

Akibat kekerasan ayah tiri tersebut, korban mengalami cedera parah, termasuk retak pada tengkorak kepala, patah tulang rusuk, dan memar di berbagai bagian tubuhnya.

Motif pelaku tega melakukan kekerasan terhadap anak umur 3 tahun ini, diakuinya karena kesal karena korban susah ditegur dan sering bermain-main mengganggu pekerjaan ayah tirinya. Selama delapan bulan tinggal satu rumah dengan korban, pelaku telah menganiaya korban sebanyak lima kali.

“Pernah dipukul dengan besi aluminium di bagian kaki. Diangkat tangannya lalu ditendang. Kemudian juga pernah menendang kemaluan korban. Korban pun cidera hingga patah tulang,” imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan hasil autopsi yang memperkuat dugaan kekerasan.

Perlu diketahui, kejadian tragis ini bermula di sebuah ruko kontrakan di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, pada 26 Agustus 2024 lalu. Korban merupakan anak perempuan yang baru berusia 3 tahun, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, RE.

Akibatnya korban sempat dibawa dalam kondisi kritis ke Puskesmas Batulicin oleh ibunya dimana korban menunjukkan luka serius berupa pembengkakan dan lebam di tangan, kaki, pipi, dan dahi.

Awalnya, sang ibu melaporkan bahwa anaknya jatuh dari sepeda motor, namun tim medis menyarankan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Marina untuk perawatan intensif. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Keesokan harinya, ibu korban melaporkan ke polisi bahwa penyebab kematian putrinya bukanlah kecelakaan sepeda motor, melainkan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

Berdasarkan hasil autopsi beberapa waktu setelahnya, ditemukan luka-luka serius di tubuh korban yang menguatkan dugaan bahwa korban sering mengalami penganiayaan.

” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara ,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button