Sembunyikan Sabu di Sawitan Polsek Simpang Empat Tangkap dua Pelaku
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/10/64e6d715-6409-492c-be1d-8010414a8697.jpg)
Batulicin MeratusNews – Petugas kepolisian unit reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu meringkus dua pria yang diduga kuat pemilik narkotika jenis sabu, pada Kamis (20/10/22).
Penangkapan kedua tersangka,RZ (36) yang berprofesi sebagai buruh dan IQ (30) wiraswasta itu berdasarkan laporan masyarakat yang menduga kerap terjadi transaksi penggunaan narkoba di Jalan Transmigrasi Km. 4 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas,AKP Ibrahim Made Rasa, mengatakan, Anggota Reskrim Polsek Simpang Empat setelah mendapatkan informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IQ beserta barang berupa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di perkebunan sawit Km. 12 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat.
“Dari pengakuan tersangka IQ, narkoba jenis sabu sabu tersebut merupakan milik tersangka RI yang tidak lain adalah rekan tersangka,” kata i Made, Minggu (22/10/22).
Nah setelah kedua tersangka diamankan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram,11 (sebelas) lembar plastik klip,1 (satu) lembar plastik warna putih,1 (satu) unit handphone warna hitam,dan 1 (satu) unit handphone warna biru.
Selanjurnya setelah diamankan Anggota Polsek Simpang Empat, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 kejahatan terkait tindak pidana Narkotika. (muh)