Kriminal

Maling Aki Mobil Tronton PT. RTS ditangkap Polsek Satui

MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui meringkus seorang pria berinisial I (45) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan, terbukti telah mencuri sebuah accu/aki mobil tronton milik perusahaan di Workshop PT RTS, pada Sabtu (27/05/2024)

Warga Jalan Kuripan, RT 02, RW 00, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum didampingi pihak keluarga. pada Jumat (31/05/24) sekira pukul 17.00 Wita.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari pagi hari, sopir tronton ingin memindahkan trontonnya. Tetapi si sopir melihat aki mobil sudah tidak ada di tempatnya atau di gudang.

Kemudian sopir tersebut langsung menghubungi dan melaporkan hal itu kepada Manager PT RTS berinisial SD. Keesokan harinya, manager pun langsung menanyakan kejadian itu kepada security yang jaga malam.

“Tetapi, menurut keterangan security tersebut pada malam itu di workshop memang sedang tidak ada aktifitas,” katanya.

Kemudian, SD menanyakan lagi kepada security yang jaga siang pada hari itu. Dan security tersebut mengatakan memang benar orang yang dicurigai berinisial I, ada keluar dari wilayah workshop tanpa izin. Kemudian SD langsung menelpon I dengan alasan pulang duluan tapi tanpa izin.

“Nah, keesokan harinya pada saat semua sopir berkumpul dilakukan pengecekan dan ditanyai satu persatu. Kemudian I meminta izin untuk pergi ke toilet tetapi tidak balik lagi,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.100.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Satui guna Proses Hukum lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button