AdvetorialKeagamaanPendidikanTanah Bumbu

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

MeratusNews.com, BATULICIN – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu. Bertempat di Pendopo Serambi Madinah, Pada Selasa (21/5/2024).

Pelatihan di buka Bupati Tanah Bumbu yang di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yamani. Pelatihan Konvensi Hak Anak di ikuti pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Kepala DP3AP2KB, Erli Yuli Susanti, melaporkan ada 10.773 anak anak usia dari 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang saat ini membutuhkan kebijakan guna bisa mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para tokoh masyarakat mengenai makna dan implementasi konvensi hak anak terutama dalam implementasi satu desa satu masjid yang ramah bagi anak.

“Hasil nya tentu menginginkan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bagi rumah ibadah. Sehingga dapat mengimplementasikan konvensi hak anak dalam edukasi kepada anak,” kata Erli.

Perlu diketahui, keberadaan pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di harapkan menjadi desiminator serta menjadi contoh. Dalam pemenuhan hak-hak anak dengan pemantauan tumbuh kembang serta edukasi yang layak.

Tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini, bagi pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)  meningkatkan pemahaman mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak. Berkembangnya langkah-langkah strategis dalam mengimplementasi pemenuhan hak anak berdasarkan misi konvensi hak anak.

Sehingga Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Serta implementasi satu desa satu masjid yang ramah bagi anak di Kabupaten Tanah Bumbu. (rel/dyh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button