Pasutri Ditangkap Gegara Sabu Dalam Kutang (Bra)
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/10/c9c02539-7afd-415d-9a56-d9ce51c5824f.jpg)
Batulicin, MeratusNews – Ada saja kelakuan wanita budak narkoba di Tanah Bumbu ini, demi memuluskan bisnis narkotikanya, tidak tanggung tanggung ada 5 paket sabu disembunyikan didalam bra miliknya saat ingin melakukan transaksi.
Diketahui setelah Reskrim Polsek Angsana Polres Tanbu hasil giat dengan tertangkap tangan seorang perempuan berinisial H (33), warga Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban. Pada Selasa (04/10/22), Jalan Provinsi KM 199 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan giat yang dilakukan setelah laporan warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan.
” Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 Sekira pukul 13.30 wita di Jl. Provinsi Km. 199 Desa Mekarjaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu telah tertangkap tangan wanita berinisial H tanpa hak melawan hukum, memiliki narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket,” ujar Made, pada kamis (6/10/2022).
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2022/10/fe64384e-d65e-4c10-8392-6cbc5933c6e8-1024x397.jpg)
Narkoba didapat pada saat dilakukan penggeledahan pakaiannya, dibadan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam BRA dengan berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. Setelah itu kembali ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan, dan juga terdapat uang tunai sebesar Rp.600.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
” Pengakuan pelaku H, ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut, ” kata Made.
Atas pengakuan H, Reskrim Polsek Angsana bergerak cepat selang beberapa jam setelah kejadian, pada Selasa (04/10/2022) sekira pukul 14.00 dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap suaminya berinisial W di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kalimantan Selatan.
” Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut, ” imbuhnya. (muh)