Kriminal

AR ditangkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami pria berinisial AR warga Pagatan, Pasalnya belum menikmati hasrat sek terlaksana, ehh malah sudah ditangkap jajaran unit Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Pria AR ditangkap setelah dilaporkan korban dengan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa tindak pidana pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 10.00 Wita.

“Kami amankan seorang pria berinisial AR pada Kamis (21/3) pukul 14.00 Wita atas laporan pencabulan,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, pada Jumat (22/3).

Iptu Jonser Sinaga menjelaskan pencabulan berawal dari ketika si korban tiduran di dalam kamar. Kemudian tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar dan menghampiri korban.

Saat itu pelaku membuka baju dan celana korban dengan secara paksa dan meremas-remas bagian dada korban dan memaksa untuk berhubungan badan.

Korban menolak dan berteriak minta tolong dan setelah itu pelaku langsung kabur dan melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses secara hukum. Pelaku pun sudah diamankan,” tandas IPTU Jonser Sinaga.

Lanjut Jonser S, atas perbuatannya pelaku AR, diancam pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button