Polres Tanbu Tangkap 7 Pelaku Narkoba

MeratusNews.com, BATULICIN – Luar biasa kinerja jajaran Polres Tanah Bumbu terutama memerangi Kasus Narkoba diwilayah Hukum Polres Tanah Bumbu Pasalnya dalam hitungan jam tujuh orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda. Pada Kamis (21/3/2024) dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan hingga ratusan gram.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu awalnya mengamankan BD Pria 23 tahun pada Selasa, (19/3/2024)
Sekira pukul 22.00 Wita di Sebuah Rumah di Jalan Kupang Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“Dari penangkapan BD Satresnarkoba Polres Tanbu mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan barang bukti lain yang terkait perkara itu,” katanya.
Nah pada 20 menit kemudian kembali damankan 1 pelaku, berinisial RK, laki-laki 39 tahun warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara.
RK diamankan di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat dengan barbuk yang disita 1 buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram.
Masih pada hari dan tanggal yang sama, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita, kali ini 4 pelaku pria sekaligus diringkus, masing-masing MRS (24), J (19), R (26) dan J (19).
Keempat pelaku diamankan disebuah Rumah di Jalan Mawar Saron Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, diduga para pelaku ini, setelah selesai pesta sabu, pasalnya ditemukan barang bukti diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,81 gram lengkap dengan peralatan hisap.
Selanjutnya, lanjut Jonser, memasuki dinihari, pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 00.10 wita anggota Satresnarkoba Polres Tanbu, kembali meringkus pelaku yang diduga keras adalah pengedar besar sabu, yaitu inisial W (24) pria asal Dusun Plajau Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat.
“Jadi W ini diringkus di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, dengan Barang bukti yang diamankan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 gram, ” tandasnya.
Semua pelaku, lanjut Jonser, saat ini diamankankan di Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut. (muh)