Iman S Ditangkap Larikan Anak dibawah Umur yang juga dinikahi tanpa Izin Orang Tua
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/09/5f1536e4-b2f6-4ccf-9b71-dd5f0999ba14.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Tidak direstui orang tua gadis dibawah umur sebut saja inisial bunga (14) nekat kabur bersama sang pujaan hati. Tidak Terima anaknya dibawa kabur, orang tua Bunga melaporkan pacarnya bernama Iman S (22) warga Dusun Banyu Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu, pada Minggu (03/9/2023) sekira pukul 23.00 Wita, dirumahnya.
Informasi di lapangan, Iman S bersama Bunga setelah kabur meninggalkan rumah, menikah secara diam-diam. Kemudian kabar menikah itu diketahui orang bunga (pelapor), lalu kejadian itu dilaporkan ke Polisi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu kemudian menindaklanjuti, dan pada Minggu (03/9/2023) sekira pukul 23.00 Wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan Imam S di Dusun Banyu Hidup Desa Sungai Loban,Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, melalui keterangan tertulis pada Senin, (4/9/2023) membenarkan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya sebagaimana di maksud dalam pasal 332 Ayat (1) KUHP subsider
“Berdasarkan laporan dari otang tua korban (pelapor) Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan terlapor Imam Satria (22),” kata Iptu Jonser.
Menurut Jonser kejadian itu berawal pada Sabtu, (02/9/2023) sekira pukul 18.40 Wita di Desa Karang Mulya RT.15 RW.02 Kecamatan Kusan Hulu.
Dimana lanjut Jonser bermula saat korban bersama dengan seorang laki laki yang bernama Imam S datang ke rumah orang tuanya / mantan istri pelapor meminta izin untuk menikah.
Ternyata ibunya tidak mengijinkan dan disarankan untuk menemui orang tua / bapak kandungnya.
Namun keduanya tak pernah minta izin atau menyampaikan kepada orang tuanya. Parahnya kedua sejoli malah tidak pernah kembali lagi ke rumah.
Selanjutnya pada Minggu (03/9/2023) sekira pukul 06.00 Wita pelapor mendapat informasi dari saksi yang bernama SA dan RO bahwa tadi malam jam 22.00 wita terjadi pernikahan di Desa Binawara RT.06 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
“Jadi atas kejadian tersebut orang tua kandung merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (muh)