Kriminal

Larikan Mobil Truck, Supir diamankan

MeratusNews.com – BATULICIN – Pemuda asal Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nekat melarikan Mobil Truck milik majikannya, pada selasa (1/8/2023) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan satu orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana tersebut.

“Ya benar pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wita tim gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, telah mengamankan seseorang pria berinisial MU terduga pelaku tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Jonser Sinaga Kamis, (10/8/2023)

Lanjut J Sinaga, Terlapor atau pelaku, ditangkap di Jalan Kurnia Makmur Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Jalan Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Penangkapan terlapor berdasarkan laporan korban pelapor SS (63) warga Desa Megasari Kecamatam Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti1 (satu) Lembar STNK dan 1 unit mobil merk Mitshubutshi 120 Warna Kuning dengan bak kayu.

Dari hasil pemerikaaan diketahui peristiwa bermula pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, dengan TKP di Jalan Bina Bersama Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian berawal pada pelaku saat itu disuruh untuk mengantar muatan kayu arang ke Banjarmasin. Kemudian pada Rabu (2/8/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita pelaku dihubungi oleh korban mengaku sedang mengantri mengisi minyak di POM.

Namun ternyata sampai dengan sekarang pelaku tidak kembali juga mengantarkan mobil milik korban ke rumahnya dan saat dihubungi kembali oleh korban pelaku sudah tidak mau mengangkat telpon korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah),” ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button