Kriminal

wanita penjual Kosmetik Illegal ditangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Sebanyak 2.614 pcs kosmetik illegal tidak kantongi izin edar BPOM RI diamankan Polisi bersama pemiliknya wanita berinisial N (25) warga Kotabaru, pada Senin (24/7/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo mengatakan, penggerebkan di salah satu rumah kontrakan yang digunakan pelaku dalam melakukan kegiatan usaha ilegalnya.

“ Anggota polisi mengamankan sebagai penjual atau pengedarnya, seorang wanita berinisial N (25) warga Kotabaru ,” kata AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung di Batulicin dalam press release.

Lanjut Andri yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal dengan cara online. Pelanggan biasa terlebih dahulu memesan barang dan membayar melalui transfer bank.

Pelaku kemudian mengirim kosmetik ilegal tersebut ke alamat masing-masing pembeli dari pelanggan melalui jasa pengiriman.

” Berdasarkan pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta, “ujarnya.

Berdasarkan, kata Andri, pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kini pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka,” tandasnya. (rel/muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button