Pelaku Penganiayaan bawa Badik diamankan Polsek Kusan Hilir
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/07/bf296fd7-d84e-43f1-a851-83e90b672f99.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Pemuda berinisial MR (25) warga Jalan Hasannuddin Gang Sarioga RT 05 Desa Juku Eja Kecamatan Kusan, Tanah Bumbu.
Terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu pasalnya membawa senjata tajam jenis Badik tanpa izin.
Ehh setelah diamankan ternyata MR Pelaku penganiayaan yang dicari polisi, MR diamankan di Jalan Pangeran Antarasi Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
“Kami amankan seorang pemuda di Mapolsek Kusan Hilir karena kedapatan membawa sajam tanpa izin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (13/7/2023)
Iptu J Sinaga mengatakan pihaknya mengamankan tersangka saat penggeledahan di Mapolsek Kusan Hilir yang membawa badik sepanjang 17,5 sentimeter.
“Badik kami temukan di badan tersangka,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Joko Suryo Widodo, penangkapan tersangka MR, berawal informasi masyarakat bahwa pelaku telah menganiaya seseorang.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Batuah.
” Nah saat di Mapolsek Kusan Hilir dilakukan penggeledahan dibadan pelaku, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik,” ujarnya, sehingga pelaku dan barang bukti langsung di amankan. (muh)