Kriminal

Maling Beras di Pagatan Ditangkap

Batulicin, MeratusNews – Apes dialami pencuri beras didesa Pagaruyung Pagatan ini, Pasalnya aksinya terekam CCTV sehingga polisi langsung menangkap pelaku, pada jumat (16/9/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Personil unit reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria MA (36) warga jalan Propinsi Terminal Kersik Putih RT. 17 Kecamatan Batulicin diduga pelaku pencurian.

Pelaku diringkus polisi berdasarkan adanya laporan korban yang telah berulangkali mengalami kehilangan barang dagangan. Parahnya lagi korban juga kehilangan 1 unit sepeda motor. Korban menduga pelaku dilakukan oleh orang yang sama.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, mengatakan setelah mendengarkan keterangan korban, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA.

Dijelaskan Made, informasi dilapangan Kejadian berawal sejak 3 Agustus 2022 lalu di jalan Hasta Karya I RT. 03 Desa Pagaruyung Kecamatan Kusan Hilir korban telah kehilangan 1(satu) karung bawang merah dengan berat 48 (empat puluh delapan) kg yang diletakkan teras depan rumah.

” Selanjutnya pada Jum’at 5 Agustus 2022 yang sama sekira jam 05.00 Wita pelapor juga kehilangan barang berupa 1 (satu) unit sepeda lipat yang diparkir diteras depan rumah, ” kata Made, Sabtu (17/9/2022)

Tidak cukup sampai, kata Made, disitu pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 04.00 Wita pelapor juga kehilangan 1(satu) karung kacang hijau seberat 25 (dua puluh lima) kg dan 1 (satu) karung beras pagatan seberat 27 (dua puluh tujuh) kg yang juga diletakkan di atas bak mobil Pic Up.

Atas semua kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.251.500,- (Empat Juta Lima Ratus lima puluh satu ribu lima ratus) rupiah.

“Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA pada Jum’at 16 September 2022 sekira pukul 19.30 wita dengan dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP,” katanya

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah flashdisk 2 GB yang berisikan rekaman CCTV,1(satu) karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg serta 1 (satu) karung beras berat 14 kg.

” Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP JO Pasal 362 KUHP, ” imbuhnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button