Disatui Wanita Miliki Sabu seberat 1,54 gram di tangkap
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/06/cd67cc81-24a2-45fe-95e5-9db5d466c375.jpg)
MeratusNews.com, SATUI – Miliki sembilan paket sabu seberat 1,54 gram, seorang wanita di Satui ditangkap polisi pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 22.00 wita malam.
Ibu rumah tangga berinisial SF (43) ini ditangkap di Jalan Mutiara RT 06 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
“Kami amankan tersangka saat operasi khusus Kepolisian Kewilayahan Antik Intan Tahun 2023,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (25/6).
Menurutnya penangkapan tersangka bersumber dari informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku.
“Mendapat informasi, anggota Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi rumah pelaku dan mengaman tersangka,” ujar Iptu Sinaga.
Sementara Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan saat penangkapan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,54 gram di samping rumah tersangka.
“Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya. Dan kami menemukan sabu miliknya yang dibungkus dengan dompet warna ungu yang diletakkan di luar samping rumahnya, tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek untuk diproses,” tandasnya. (rel)