Kriminal

Tim Satuan Reskrim dan Intel Polsek Batulicin Amankan Terduga Bandar Sabu Batulicin

MeratusNews.com, BATULICIN – Tim Satuan Reskrim dan Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan diduga bandar sabu, di RT 04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu malam (03/05/2023).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah berinisial Z (39) warga Jalan Pasar Lama Rt.006 Rw.002 Kel. Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain mengamankan Pelaku juga barang berupa bukti 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,98 gram, 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,12 gram, serta sebuah plastik masker berwarna putih, plastik face up berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah dan 1 unit Handphone Samsung A22.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin. Menindak lanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan pengegeledahan dan mengamankan pelaku Z yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan narkotika”, jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Sariyanto.

Lanjut Kasi Humas, setelah melakukan penyelidikan, unit reskrim bersama unit intel Polsek berhasil mengamankan Z yang mana pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 ( Seratus Lima Puluh Koma Satu ) Gram di dalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan di dalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sariyanto.

Atas perbuatannya, tersangka Z bakal dijerat sebagaimana dimasaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button