2 IRT Bersama 1 Pria ditangkap Narkoba di Saring
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/03/bb.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tidak patut dicontoh, berinisial F (33) warga Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu dan R (34) warga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Selain itu satu Pria berinisial MY (26) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu di tangkap diduga keras terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, informasi berawal penangkapan para tersangka informasi warga masyarakat. Ada terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin. Kab Tanah Bumbu Kasel.
Berdasarkan informasi warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka berada di dalam sebuah rumah diJalan Dharma Praja RT 02, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin Kab Tanbu
Dalam penyelidika ditindak lanjuti dengan operasi penggerebekan dan penangkapan di rumah yang dimaksud hari Kamis (16/3/ 2023) Sore, sekira pukul 16.00 Wita.
Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pria dan 2 orang perempuan RIka.
Lanjutya, setelah mengamankan Pelaku Petugas berhasil dimengamankan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri milik MY ditemukan pula 1 buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja dan pipet kaca ditemukan di atas meja,” kata AKP Saryanto, Minggu (19/3/2023).
Selain itu barang bukti petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah HP merk Vivo warna putih, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari plastic, 1 buah mancis warna kuning serta 1 pak plastik klip.
” Selanjutnya barang bukti dan ketiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibawa Petugas ke Mapolsek Batulicin untuk proses Hukum lebih lanjut, ” tandanya. (muh)