Kriminal

Rumah digeledah Polisi, Pemilik Sabu Seberat 18,61 gram, ditangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami mahasiswa berinisial AR (22) warga jalan Puana Dekke Rt. 02 Rw. 00 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini.

Pasalnya ditangkap polisi dirumahnya beserta barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,18 gram, dan 9 bungkus plastik klip bening Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 21.30 wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Joko Suryo, didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

” Berdasarkan info masyarakat, maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, terutama didaerah Desa Pejala, ” kata AKP Saryanto, Rabu (22/2/2023).

lanjutnya dari informasi inilah unit reskrim Polsek Kusan Hilir melaksanakan penyelidikan, dilakukan penggeledahan dirumah AR. Alhasil AR telah tertangkap, menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

” Dirumah tersangka ditemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,18 gram, 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram,” ujarnya.

Selain itu barang bukti lain ada 1 buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu 1 unit Hp merk Oppo A5 2020, 2 buah sendok yang berbuat dari Sedotan Plastik, 1 bungkus Plastik Klip Bening ukuran 6×4 merk zipin, 1 bungkus Plastik Klip Bening ukuran 5×3 merk zipin, 1 buah timbangan elektronik pocket digital scale, 1 buah batrai timbangan.

” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut, ” imbuhnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button