Kriminal

Buruh Harian Bisnis Narkotika ditangkap Reskrim Polsek Batulicin.

MeratusNews.com, Batulicin – Asik santai dirumah eh malah digrebek Unit Reskrim Polsek Batulicin, begitu yang dialami IS (38) warga jalan Cappa Padang RT 07 RW 02, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 20.00 Wita

IS yang berprofesi sebagai buruh harian ini, saat diamankan memiliki 11 paket sabu-sabu saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Petugas di lapangan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram serta 9 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,79 gram.

Barang Bukti Milik IS diduga pelaku narkotika saat diamankan Reskrim Polsek Batulicin

” Penangkapan terhadap tersangka IS berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat bahwa di Jalan Cappa Padang RT 07 RW 02 Kelurahan Batulicin sering terjadi transaksi narkotika,” kata AKP Saryanto dikutip MeratusNews.com, Kamis (26/1/2023).

Kemudian, kata Saryanto, Anggota Reskrim Polsek Batulicin melakukan penggerebekan dan penggeladahan di rumah pelaku.

Selain Pelaku dan Sabu sabu, petugas juga menyita 1 buah bong terbuat dari botol Luwak White Coffe, 1 tempat headset warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung J2 Premium warna Gold, 1 celana jeans pendek warna biru serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button