Kriminal

Remaja 17 Tahun ditangkap Narkoba

MeratusNews.com, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap remaja berinisial MM (17) pasalnya ditemukan 3,40 gram sabu, saat penangkapan.

Pada jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Nah kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penyelidikan

Akhirnya pada jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berhasil mengamankan MM bersama barang bukti ditemukan 3,40 gram sabu.

Selain pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 1 paket narkotika paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,40 gram, 1 Buah dompet kecil warna hitam, 1 Buah timbangan digital merk pocket scale warna biru putih, 1 Unit handphone merk Oppo warna hitam dan 20 lembar plastic klip, Ujar AKP Saryanto

” Pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” kata AKP Saryanto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek simpang empat guna proses lebih lanjut. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button