Kriminal

Keluar Prodeo Joker Masuk Lagi Kasus Penganiayaan KDRT

MeratuaNews.com, Batulicin – Kinerja Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) patut diacungi jempol.

Pasalnya selang beberapa jam menerima laporan dibawah komando Bripka Robinson gerak cepat mengamankan residivis berinisial RS (45) alias Joker warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu kasus penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korbannya berinisial KD (27) istrinya RS alias Joker, bukan orang lain.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan terkait penangkapan oleh anggotanya tersebut.

“Ada laporan dari korban. Kemudian, setelah ditindaklanjuti, pelaku diamankan petugas,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Pelaku diamankan di Jalan Transmigrasi Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap hari Selasa (10/1/2023), sekitar jam 14.30 wita.

Kejadian penganiayan terjadi saat pelaku yang baru beberapa hari bebas dari penjara menuduh korban KD menjual diri selama pelaku dipenjara.

“Akibatnya terjadi cek-cok hingga berujung pada penganiayaan. Tidak terima dianiyaya mengalami luka memar dibagian dahi, leher dan bibir bengkak korban akhirnya korban melapor ,” ujarnya.

Lanjutnya, pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Satreksrim Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut dengan ancaman dijerat pasal 351 KUHP, hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,. (rel/muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button