Residivis Narkoba Pelita di Tangkap Bersama 90,53 gram jenis Sabu.

MeratusNews.com, Batulicin – Satu lagi residivis kasus narkoba diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, berinisial PD, dengan barang bukti 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,53 gram, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 01.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto. Membenarkan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, mengamankan pelaku residivis narkoba berinisial PD (37) warga jalan Insgub Gg. Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
” Kami tangkap PD saat sedang tidur,” kata AKP Saryanto.
Lanjut Saryanto, pelaku yang merupakan warga Jalan Lapangan 5 Oktober RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat dinilai kooperatif.
“Kooperatif, tersangka sendiri yang menunjukkan barang bukti sabunya yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” ujarnya.
Pelaku diamankan bersama Barang bukti sabunya 28 paket dengan berat 90,53 gram, dua unit handphone, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu timbangan, satu dompet, satu bungkus plastik klip, dan satu plastik.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” tandasnya. (muh)