Kriminal

Diduga Setubuhi Anak dibawah umur bermalam Tahun Baru Pemuda Tanbu diamankan Polisi

MeratusNews.com, Batulicin – Gadis dibawah umur disetubuhi teman lelakinya pada perayaan malam tahun baru membuat pemuda berinisial TS (22) diamankan di Polsek Simpang Empat, pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. Saryanto membenarkan telah mengamakan TS yang merupakan warga Tungkaran Pangeran kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

Kejadian berawal Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang telah dilakukan oleh pelaku TS (22) terhadap korban Saudari ZY (12) yang masih dibawah umur.

Berdasarkan informasi ketika ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar, kemudian setelah ditanyakan kepada korban, mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.

Melihat hal mencurigakan ibu korban tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban, ternyata pakaian tersebut ada percikan sperma.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut menanyakan hingga korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki laki.

“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan ke Polsek Simpang Empat, ” kata AKP Sarianto, Selasa (3/1/2023).

Pelaku TS diamankan bersama barang bukti, 1 Lembar Baju Daster Warna Cokelat, 1 Lembar BH Warna Pink dan 1 Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda.

” Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button