Kriminal

Pelaku Aniaya Suami Istri di Satui, ditangkap di Binuang

MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 13.45 wita.

RI ditangkap tim kepolisian gabungan pasalnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap WE yang terjadi di rumah korban Jalan Perintis Rt 05 No 14 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (13/10/2024) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, kejadian tersebut bermula saat istri korban berinisial ER bersama dengan korban WE berada di rumah mereka, pada minggu (13/10/2024) sekira pukul 20.00 wita.

Mengetahui, ada sepeda motor yang berhenti di depan rumah, dan tiba-tiba pintu rumah korban didobrak tersangka, dan terlihat tersangka sudah membawa senjata tajam jenis parang di tangan.

“Kemudian pelaku mengejar korban dengan parang sudah terhunus dan selanjutnya terjadi kejar-kejaran. Saat mengejar pelaku sambil mengayunkan senjatanya mengenai korban di bagian punggung berkali-kali, hingga mengalami beberapa luka gores,” katanya.

Lanjutnya, setelah mengejar korban yang kabur berlari kencang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menemui istri korban ada di rumah tersebut, tersangka membacok istri korban di bagian punggung sebanyak satu kali hingga luka.

“Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka tusukan, yang kemudian diketahui ada sebanyak sembilan jahitan setelah dibawa kepuskesmas,” ujarnya.

Selain itu, kata Jonser, selain melukai korban, pelaku juga mengamuk di rumah pelapor dengan merusak segala perabotan yang ada di rumah tersebut. Dan atas kejadian tersebut para korban dibawa ke Puskesmas Satui untuk dilakukan perawatan.

“Korban ER mengalami luka terbuka dibagian punggung kanan panjang 12 cm, lebar 1 cm, dan korban WE mengalami luka terbuka pada punggung atas, luka terbuka pada punggung tengah, dan luka gores pada pinggang sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam,” tandasnya.

Setelah pihak Polsek Satui menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.45 Wita, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dengan dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin telah berhasil mengamankan tersangka di Jalan Saluran Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” imbuhnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button