Curi Emas didesa Pagaruyung, Pelaku ditangkap di Kabupaten Banjar

MeratusNews.com, BATULICIN – Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar, berhasil menangkap pencuri emas seorang Pria berinisial AL warga Jalan Menteri Empat Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada Rabu (26/3/25).
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasih Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, Telah terjadi pencurian emas 99 berat 15 gram, emas Singapur seberat 40 gram dan uang Rp 4.000.000 di di sebuah rumah milik warga korban berinisial MT (29) di jalan Hasta Karya, Tepian Sungai Rt 07 Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kejadian pencurian di ketahui pada saat korban baru bangun tidur, saat akan mengambil uang didalam tas yang dimasukan kedalam ember bekas cat, korban mendapatkan uang dan barang berharga berupa emas telah hilang. Kemudian korban memberi tahu anak korban berinisial M, bahwa uang dan barang berharganya di simpan telah hilang. Kemudian korban dan anak korban berusaha mencari di tempat lain, tetapi tidak d temukan.
” Setelah mengetahui kehilangan, MT bergegas ke polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna melaporkan kejadian,” kata Jonser S.
Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, kata Jonser S, bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak cepat mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan AL di Jalan Menteri Empat Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
” Pelaku saat ini berhasil diamankan, dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, pelaku kini ditahan di Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut, “ tandasnya. (muh)