Kriminal

Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pria Berinisial PA ditangkap Reskrim Polsek Simpang Empat

MeratusNews.com, BATULICIN – Asik main hp dihalaman rumah, gadis dibawah umur ditarik dan dipaksa masuk rumah oleh pelaku berinisial PA (37) dan disetubuhi pelaku, kejadian ini terjadi dijalan Transmigrasi Km. 5  Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. pada Jumat (28/2/2025) sekira pukul 10.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sedang ditangani oleh pihak Polsek Simpang Empat.

“Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu, 01 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita,” ujar Iptu J Sinaga.

Kejadian berawal, kata J Sinaga, ketika korban sedang berada di dalam kamar. Kemudian pelaku mendatangi korban ke rumahnya. Mengetahui kedatangan pelaku. Korban yang berada di dalam kamar pada saat itu langsung keluar menuju ke teras rumah.

Nah pada saat korban sedang duduk sambil bermain handphone di depan teras rumahnya, kemudian datanglah pelaku menarik tangan korban dan mengajak korban masuk ke dalam ruang tamu.

Setelah itu pelaku berusaha menurunkan celana jeans korban, namun pada saat itu korban menahannya sambil berucap “jangan”. Penolakan korban tidak diindahkan pelaku. Dia tetap berusaha menurunkan celana korban dan pada akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans beserta celana dalam korban sampai ke bawah lutut hingga akhirnya menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian tersebut terjadi korban menceritakan kepada ibunya. Selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu J Sinaga.

Bersamaan dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu lembar kaos warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam, serta satu lembar BH warna coklat.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016,” tandasnya. (muh)

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur dan menangkap seorang pria berinisial P (37), warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (2/3/25).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Korban, seorang remaja perempuan, diduga menjadi korban tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah kejadian, korban memberitahukan kepada ibunya, yang kemudian segera melaporkan ke Polsek Simpang Empat untuk tindakan lebih lanjut,” ujar AKBP Arief.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button