Pemilik 6,58 Gram Sabu Warga Sebamban Baru dibawa ke Hotel Prodeo

MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengamankan seorang pria berinisial AK yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pria yang merupakan warga Desa Sebamban Baru, RT 03, RW 02, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban itu diringkus di sebuah rumah di Sebamban Lama, RT 002, Desa Sungai Loban pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Loban langsung mengambil tindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,58 gram di dalam dompet warna merah yang berada di dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan sabu-sabu, ujar Jonser, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait dengan kasus tersebut seperti, satu unit handphone merk Oppo, satu buah dompet warna merah, uang tunai Rp 1.500.000, dan satu bungkus plastik klip.
“Atas pengungkapan kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban, guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (muh)