Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Batulicin ditangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami kedua pelaku narkoba yang satu ini, pasalnya Unit Reskrim Polsek Batulicin, setelah mendapai informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Hukum Kecamatan Batulicin bergerak cepat,
Dengan mengamankan kedua pelaku, MA (35) dan PAS (27) dirumahnya di jalan Raya Batulicin RT.14 RW.03 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, MMed, Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, mengatakan berdasarkan informasi warga, Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu setelah melakukan penyelidikan yang pada mana hari Kamis (09/1/2025) sekira pukul 14.20 wita. berhasil mengamankan kedua pelaku, dijalan Cempaka RT.16 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Masih menurut IPTU Jonser, Anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang berinisial MA (35) setelah dilakukan pengeledahan, didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,02 gram didalam saku depan sebelah kiri celana tersangka dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya setelah di lakukan pengembangan kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial PAS (27) dirumahnya di jalan Raya Batulicin RT.14 RW.03 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 gram,1(satu) buah Handphone merek VIVO warna biru,1 (satu) buah kompor terbuat dari bekas suntikan dan 1 (satu) buah botol alkohol merek cap gajah yang di temukan di dalam bak sampah di TKP kedua,
” Saat ditanyakan izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka tidak dapat menunjukkannya, maka oleh kerena itu 2 tersangka diamankan di Mapolsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu, Bersamaan barang bukti, yang kini diamankan dimapolsek Batulicin, Polres Tanah bumbu, kedua pelaku saat ini dalam menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Pada Sabtu (11/1/2025)