Kriminal

Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Curanmor Jalan Veteran

MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, bersama Tim Buser Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap pelaku curanmor di Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Pada Selasa, 19 November 2024, sekira pukul 01.30 wita.

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MS (31), warga Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, MMed, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan Kasus ini bermula pada Rabu, (13/11/2024), sekira pukul 19.00 wita, saat korban berinisial AF (23), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy hitam DA 4802 ZAF, di depan kost temannya di Jl. Veteran. Dalam waktu hanya 15 menit, kendaraan bernilai Rp21 juta tersebut raib. Korban mengetahui Sepeda motor miliknya tidak ada ditempat Parkir langsung panik dan melapor ke Polsek Simpang Empat.

” Pelaku diduga beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban, pelaku bergerak cepat tanpa meninggalkan jejak, namun berkat kejelian tim kami, ia tak bisa lolos,” kata Jonser.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Jonser, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe. Dalam operasi penggerebekan dini hari yang berlangsung mendebarkan, pelaku MS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor curian beserta STNK dan pelat nomor asli.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, yang kerap meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kerugian Korban dan Hukuman Pelaku Akibat pencurian tersebut, korban AF mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Sementara itu, pelaku MS kini harus menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

” Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan, terutama curanmor. Jangan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan atau menggunakan kunci pengaman tambahan,” pesan IPTU Jonser Sinaga.

Berbekal keberhasilan ini, Polsek Simpang Empat dan Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button