Kriminal

Perlihatkan Video Porno, Pria di Sungai Loban Cabuli Anak Dibawah Umur

MeratusNews.com, BATULICIN – Pelaku PJ (38) memperlihatkan video porno kepada korban. Setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain kemata korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul, pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 11.00 wita, dan dihari yang sama sekira pukul 15.00 wita.

Belum puas sampai disitu yang dilakukan pelaku kepada korban, pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 07.00 wita, pelaku kembali melakukan hal yang sama dengan cara memaksa korban.

Dua kali cabuli anak dibawah umur, pelaku PJ (38) warga Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga menyebut aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya.

Mengetahui kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa itu pada pihak kepolisian. Atas laporan itu jajaran Polsek Sungai Loban melakukan penyelidikan dan penangkapan dikediamannya.

“Dari pengakuan korban, terlapor melakukan pencabulan sebanyak dua kali disebuah warung milik diduga pelaku,” ujar Jonser Sabtu, (26/10/2024).

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan PJ, kata Jonser, pada anak 13 tahun itu dilakukan pada Jumat, (18/10/2024) sekira pukul 11.00 wita dan dihari yang sama sekira pukul 15.00 wita. Pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 07.00 wita. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain kemata korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul.

Polisi mengamankan barang bukti berupa seragam pramuka milik korban, termasuk bra dan celana dalam wanita motif warna warni. atas perbuatannya, kini PJ diamankan dan akan disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan perundang- undangan No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016.

” Saat ini pelaku sudah diamankan, guna menjalani proses kasus hukum selanjutnya ,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button