Lalai Pajak ! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Rokok
MeratusNews.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame. Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda di bantu Satpol PP Damkar, pada Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.
Sejumlah reklame perusahaan Rokok yang di duga tanpa ijin, serta reklame lalai kewajiban bayar pajak di antaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.
Hasil pantauan dilapangan, tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat. Guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan di topang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu di dasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai di layangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin.
Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, alhasil mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan tersebut.
Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut, akhirnya di buatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.
“Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan,” ujar H Deni.
Ketegasan ini, ujar H Deni, merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak. Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
“Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah di lakukan. Serta melakukan penagihan ,di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak,” katanya.
Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu.
“Di sini kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Tanah Bumbu. Agar memperhatikan kewajiban yang sudah di laksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita guna menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” tandasnya. (rel/win)