Pelaku Persetubuhan Anak dibawar Umur MA Warga Padat Karya Barugelang ditangkap
MeratusNews.com, BATULICIN – Setelah menikmati mawar (nama samaran) anak dibawar umur, Apes dialami lelaki bejat yang satu ini, pasalnya lelaki berinisial MA (24) warga Padat Karya, desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu langsung ditangkap atas perbuatannya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan laki-laki berinisial MA terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. MA diringkus di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 13.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tindak asusila tersebut bermula pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 09.30 Wita. Kronologianya saat itu, korban menghubungi pelaku dengan maksud meminta pelaku, mengantarkan orang tua korban dari Desa Sardangan ke Desa Saring Sungai Bubu untuk melayat ke tempat keluarga yang meninggal. Setelah mengantar orang tua korban, pelaku kembali ke Desa Sardangan dan menjemput korban.
“Pelaku berbicara ke ibu korban untuk menjemput korban guna membatu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal atas permintaan bapak korban,” katanya.
Namun, setelah beberapa hari, ibu korban menghubungi nomor hp korban dan nomor hp korban tidak aktif, yang saat itu ibu korban menduga korban masih berada ke Desa Saring Sungai Bubu.
“Namun, saat didatangi Desa Saring Sungai Bubu, ibu korban tidak bertemu korban, terlebih kaget lagi, menurut keterangan bapak korban, korban tidak ada ke tempat keluarga yang meninggal tersebut,” kata Jonser.
Karena tidak ada di tempat keluarga yang meninggal, kata Jonser, orang tua korban mencari korban dan diketahui korban berada di rumah pelaku di Desa Batuah. Pada Sabtu (21/9/2024) malam, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Saat berada dirumah, orang tua korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku dan korban. Dan, korban bercerita telah disetubuhi (berhubungan badan) oleh pelaku beberapa kali.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir, polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat, dan pelaku inisial MA ditangkap didesa Batuah.
” Saat ini pelaku MA, diamankan di Polsek Kusan Hilir, guna menjalani proses Hukum lebih lanjut, Atas perbuatannya, pelaku MA terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP,” tandasnya. (muh)