Mengamuk dipernikahan Mantan Istri, Pria di Sebamban ditangkap Polisi
MeratusNews.com, BATULICIN – Tidak terima istri kawin lagi AS (35) mengamuk dengan sebilah pisau dipesta perkawinan mantan istri, parahnya lagi pelaku mengancam akan membunuh korban pada Rabu (25/9/2024) malam, sekira pukul 22.00 wita.
Penangkapan pelaku AS, warga Sebamban Baru, Sungai Loban Tanah Bumbu Kalsel, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban dan Kanit Reskrim dirumahnya.
“ Identitas Pelaku pengancaman pembunuhan yang telah meresahkan tersebut berinisial AS pria 35 tahun. Tersangka diamankan bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Afief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa terancam keselamatannya. Proses penangkapan berlangsung setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Sungai Loban.
“ Pelapor sebelumnya mendapat ancaman dari pelaku melalui handphone yang isi ancaman tersebut mengarah kepada pelapor yang isinya akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher pelaku,” kata Jonser.
Lanjut Jonser, pada Rabu, (25/9/2024) sekira pukul 17.00 wita di Desa Sumber Sari Rt 06, pelapor mengadakan acara pernikahan. Kemudian saat acara tersebut berlangsung datanglah pelaku dengan membawa 1 satu bilah senjata tajam jenis pisau, lalu saat itu pelaku membubarkan acara tersebut dengan mengayunkan senjata tajam kesana kemari, kepada semua orang yang ada di acara pernikahan itu.
Mengetahui itu, kata Jonser, pelapor langsung masuk ke dalam rumah dengan berlari, kemudian dikejar oleh pelaku namun saat pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam.
Mengetahui, pintu kamar tidak bisa dibuka, pelaku membubarkan acara pernikahan, pengunjung yang ketakutan dan membubarkan diri di karenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh tamu undangan. Sepulangnya pelaku, pelapor bergegas ke Polsek Sungai Loban melaporkan kejadian tersebut.
Polisi mendapati laporan, bergerak cepat mengamankan pelaku AS yang ditangkap dirumahnya, di Sebamban Baru, Rt,3 Sungai Loban Tanah Bumbu Kalsel.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Loban guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ujar Jonser, tersangka diancam dengan pasal berlapis, pidana pengancaman pembuhuhan dan kepemilikan sajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (muh)