Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Desa Sarigadung ditangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami Dua pelaku curanmor berinisial MFJ dan AR di Batulicin, Pasalnya kedua pelaku, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Selain Pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas pada Selasa (03/09/2024).

Menurutnya, petugas menangkap mereka di Jl. Kodeko Pal 6 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas berhasil mengamankan  satu orang pelaku Atas nama MFJ. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya atas nama AR,” katanya.

Masih Menurut Jonser, kejadian pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Jl. Transmigrasi Pal. 7 Rt. 005 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu pada Kamis (27/08/2024). Awalnya, wanita berinisial RH memarkirkan motornya tidak jauh dari warung korban. Untuk menghindari kejahatan, istri korban DA itu tak lupa mengunci setang Yamaha NMAX tersebut.

“Istri korban masuk ke dalam rumah ganti pakaian. Setelah itu korban keluar dari warung nya dan mendapati motornya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya.

Nah mengetahui hilang, korban langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Simpang Empat berusaha melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor berikut STNK Yamaha NMAX warna Biru bernopol DA 5106 ZAY atas nama pemilik Doni Adi Saputra.

“Kedua pelaku curanmor sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button