Kriminal

Maling Rumah Kosong di Desa Waringin Tunggal ditangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Rumah ditinggal pergi liburan ke Banjarmasin eh.. malah rumah dibongkar (Satroni) maling begitulah yang terjadi di Desa Waringin Tunggal, Kuranji, Tanah Bumbu, pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 05.00 wita dini hari.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga mengatakan Kronologi kejadian pada Minggu, (11/8/2024) sekira pukul 05.30 wita, seorang ibu rumah tangga bernama AY bersama suaminya yang tiba di rumah mereka di Desa Waringin Tunggal RT 003, Sontak mereka terkejut. Pasalnya mendapati pintu kamar rusak dan barang-barang berharga berserakan. Lebih mengejutkan lagi, rekaman CCTV yang terpasang di rumah mereka hilang, ini terjadi diduga upaya pelaku untuk menghapus jejaknya. diakui korban kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai Rp 45.000.000.

Nah mengetahui rumahnya dicuri maling, AY bersama keluarga bergegas melapor ke Polsek Kuranji, dipimpin oleh Kapolsek Kuranji, IPTU M Dedy Harianto,S.Sos, maka pada Rabu, (21/8/2024) sekira pukul 01.00 wita, Unit Reskrim Polsek Kuranji dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Satui bergerak cepat, dan berhasil meringkus pelaku berinisial MH, seorang pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Realme C65, parang, mesin CCTV merk Ajuha, buku rekening BNI, dan gagang pintu yang rusak.

Kapolsek Kuranji, IPTU M Dedy Harianto, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Pastikan keamanan rumah dengan memasang CCTV dan selalu mengunci pintu dengan baik,” ujarnya.

Lanjut, pihaknya berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi warga agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan mengingatkan pelaku kejahatan, berpikir dua kali sebelum melakukan aksi serupa.

” Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kuranji dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button