Kriminal

4 Pelaku Main Judi diwarung Kopi di Satui ditangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Dalam rangka Operasi Kewilayahan SIKAT INTAN II 2024, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian di sebuah warung kopi di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat, Pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.,M.Med.,Kom.,melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan prihal penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang semakin marak di wilayah tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Tim dari Unit Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menemukan empat orang sedang melakukan perjudian.

” Keempat pelaku yang diamankan adalah KA (59 tahun), YA (37 tahun), AR (40 tahun), dan YU (41 tahun). Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sebuah buku tulis bermotif batik merk OKEY yang berisi catatan angka, satu set kartu domino, serta uang tunai sebesar Rp. 700.000,” ujar Jonser.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Satui, ujar Jonser, dan para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button