Gegara Minta Rokok tidak Bilang, Remaja Tanbu Dianiaya Hingga Luka Luka

MeratusNews.com, BATULICIN – Tidak terima rokoknya diambil korban, seorang pemuda berinisial MY (24) marah dan melukai korban berinisial AH (17) remaja warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu, (11/8/2024) dinihari.
Kejadian tindak pidana penganiyaan yang dilakukan MY warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terjadi dihalaman hotel Dewi, Kecamatan Simpang Empat.
Korban berinisial AH yang mengalami luka sayat pada batang hidung serta alis luka dan luka gores pada tangan kiri korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke kantor Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan anggota polsek Simpang Empat Polres Tanbu telah menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh terlapor MY.
“Atas laporan itu anggota yang sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan II sekira pukul 05.00 Wita berhasil menangkap pelaku di depan halaman Hotel Dewi di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat itu,”kata Iptu Jonser Sinaga, Senin, (12/8/2024).
Jonser menjelaskan, kronologis kasus penganiayaan AH yang terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wita di hotel Dewi Jalan Transmigrasi Plajau Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu tersebut.
Kronologis kejadian penganiayaan itu ujar Jonser, berawal pada jam 04.00 Wita. Korban AH berada di hotel tersebut sedang duduk di salah satu kamar, saat itu datang seseorang yang tidak dikenal bertanya kepada korban dengan berkata “Apakah ada cewek” korban menjawab tidak ada karena lagi istirahat. Kemudian pelaku menjawab kembali “Oke aku tunggu”.
Setelah itu pelaku menunggu di kamar tersebut bersama dengan korban. Tidak lama pelaku keluar dengan meninggalkan rokok di meja pada kamar tersebut.
Nah pada saat itulah, korban mengambil satu bilah rokok milik pelaku namun ketika pelaku kembali ke kamar tersebut, pelaku marah kepada korban. “ Kenapa kada bepadah mengambil rokokku” setelah itu terjadi selisih paham, kemudian pelaku meninggalkan lokasi tersebut.
Kemudian, tak berselang lama sekitar sepuluh menit pelaku kembali datang ke hotel Dewi menuju ke kamar tersebut dengan membawa 2 bilah senjata tajam, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis parang.
“Pelaku saat itu langsung membuka pintu kamar dan menebaskan parang tersebut ke arah korban, sehingga korban mengalami luka sayat pada batang hidung serta alis luka dan gores pada tangan kiri korban akibat tebasan senjata tajam pelaku,” kata Jonser.
Tak hanya itu kata Jonser, teman korban yang sempat melerai peristiwa penganiayaan itu juga mengalami luka gores pada bagian badan, pada saat kejadian tersebut, diketahui pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras.
“Jadi saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan proses selanjutnya,” tandasnya, (muh)