Miliki Sabu 3,68 gram Pemuda di Simpang Empat ditangkap Polisi
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2024/05/6197b811-4e6e-4bb0-ba85-bd28855f9175.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pemuda berinisial Mw (21) warga Jalan Transmigrasi Gang Hidayatullah RT 10 RW 03 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada Operasi Antik Intan 2024. pasalnya diamankan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami amankan tersangka di Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru, hari Jumat (17/05) pukul 01.30 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Pada Sabtu (18/05).
Menurut Iptu J Sinaga, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Info tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Nah saat penggeledahan, lanjut Iptu J Sinaga, pihaknya menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Simpang Empat,” tandasnya.
Selain Pelaku dan Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip merk C-Tik, satu bungkus kotak rokok merk cristal warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebanyak Rp 1,3 juta. (rel/muh)