Kriminal

Diduga Miliki 8 Butir Ekstasi Dan 72 Gram Sabu, IRT di Satui di tangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – tidak patut dicontoh perempuan berinisial Nor (35) ini, pasalnya dirinya diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu dalam Ops Sikat Intan I tahun 2024.

Nor yang berstatus Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan di rumahnya di Jalan Propinsi KM 167 Gang Setia Budi RT 01 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, pada Minggu (12/05/24) sekira pukul 00.30 Wita.

“Kami amankan seorang IRT atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (14/05/24).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, bahwa di tempat tersebut sering ada terjadi transaksi narkotika.

“Info tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Satui melalui penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka bersama barang bukti narkotika,” ujar Iptu J Sinaga.

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir dengan merk Chanel warna pink seberat 4,96 gram.

Kemudian ada 9 paket sabu dengan berbagai berat yakni 35,55 gram, 5,17 gram, 5,13 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,19 gram, 5,11 gram, 5,89 gram, dan 0,15 gram.

“Jadi ada 8 butir ekstasi atau ineks serta 9 paket sabu seberat 72,54 gram yang kami dapati dari tangan tersangka,” kata AKP Hardaya.

Selain ekstasi dan paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral.

“Saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Satui untuk proses Hukum lebih lanjut,” tandasnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button