Bupati Sampaikan Hal Prioritas Dalam Tiga Raperda
MeratusNews.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 3 buah Raperda, di antara Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol. Raperda tentang Keolahragaan, serta Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran, dan Kecamatan Satui Barat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Said Ismail Kholil Alaydrus, pada Senin (06/05/2024).
Paripurna DPRD Tanbu, dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan H. Eka Safrudin. Serta dihadiri sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda Tanah Bumbu.
Menurut Eka Safrudin, ada hal prioritas di 3 (tiga) Raperda, yaitu Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol. Partai Politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat. Dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Guna mendukung, kata Eka, kehidupan berdemokrasi, Pemerintah maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik.
Masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat, serta untuk membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik. Nah bantuan yang di berikan melalui APBD ini, di harapkan dapat di manfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Bantuan keuangan yang di berikan Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ” ujarnya.
Meski itu, lanjut Eka, penyelenggaraan bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik. Tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang di berikan oleh pemerintah.
Pada Raperda tentang Keolahragaan, dijelaskan Eka, Penyelenggaraan Keolahragaan ini diminta dapat di laksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga yang lebih baik lagi.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah, maka diberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragawan, yang nantinya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk itu, maka di perlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” katanya.
Kemudian Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat
menurut Eka, hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
Bertujuan guna, mempermudah pelayanan administrasi, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu juga, memudahkan koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah.
Melihat Kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan baru.
” Kami berharap Raperda ini dapat di setujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,” imbuhnya. (Erwin )