Bawa Kabur Honda PCX Perempuan MA ditangkap dipalangkaraya
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240322-WA0096-1536x1152-1.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Nekat bawa kabur sepeda motor merk Honda PCX 150 cc warna Hitam dengan nomor plat terpasang DA 4575 ZAF, milik milik resepsionis Hotel dijalan Propinsi RT. 09 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Tamu Hotel perempuan berinisial MA ( 31) diamankan polisi, di Palangkaraya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya sedang menangani adanya dugaan Tindak Pidana kasus Penggelapan dan Penadahan.
Menurutnya, peristiwa berawal saat pelapor sedang bekerja di sebagai Resepsionis Hotel, didatangi salah satu tamu ingin meminjam motor kepada pelapor dengan alasan untuk beli makan.
Setelah dipinjamkan oleh pelapor, sekira pukul 07.00 WITA, sepeda motor miliknya tidak kunjung datang bahkan hingga sore hari. Pelapor juga sempat menghubungi nomor handphone Terlapor, namun tidak aktif.
Merasa keberatan atas kejadian itu, pelapor kemudian bergegas melapor ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (22/3/2024), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Satui yang di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan MA dan 1 orang Laki laki berinisial HA (38) di Wisma Papi Inn Jalan C Mihing I Nomor 88 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Kemudian setelah Polisi melakukan pengembangan, di Jalan Sukarno Kecamatan Jekan Raya Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial SN (47) kemudian melakukan pengembangan di Pasar Subuh Jalan Seram Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalteng mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ATP (45) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 23 Juta Rupiah dan melaporkan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Lanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti 1 buah sepeda motor merk Honda PCX 150 cc warna Hitam dengan nomor plat terpasang DA 4575 ZAF, saat ini di Bawa Ke Polsek Satui guna proses Hukum lebih lanjut. (muh)