Kriminal

Pinjam Yamaha Fino digadaikan YT di Tangkap Polisi

MeratusNews.com, BATULICIN – Gegara sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah nopol DA 6131 GBR, perempuan berinisial YT (20) warga Desa Dirgahayu RT.17 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Ko, tabaru diamankan polisi.

Pasalnya Sepeda motor Yamaha Fino yang dipinjam malah digadaikan pelaku YT pada Rabu, (26/4/2023) Sekira pukul 13.30 Wita.

Tidak terima sepeda motor miliknya digelapkan Nur Halijah warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru, melaporkan YT kepolisi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menerangkan kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Raya Batulicin.

Kemudian YT meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menemui orang tuanya dan korban meminjamkan sepeda motor tersebut.

“Pada sore harinya, tepatnya Rabu, 26 April 2023 Sekira pukul 13.30 Wita, diduga pelaku kembali ke kos tanpa membawa sepeda motor itu,” kata Jonser pada Jum’at, (22/9/2023).

YT datang malah diantar menggunakan mobil dengan alasan pelaku lupa membawa sepeda motor korban, setelah itu korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku mengaku motor tersebut ada dirumah orang tuanya.

“Namun setiap korban meminta sepeda motor tersebut diambilkan di rumah orang tuanya pelaku, sampai sekarang pelaku tidak bisa mengembalikan sepeda motor korban.” ujar Jonser.

Akhirnya korban melaporkan YT ke Polsek Batulicin, berdasar laporan dari korban, polisi yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YT di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Akibat kejadian itu, korban dirugikan kurang lebih Rp 10 juta rupiah.

Adapun barang bukti yang telah digadaikan pelaku, berhasil diamankan petugas di Perumahan Ar-raudah Blok C Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button