Kencing dijalan Supir Transportir PT. Anugerah Energi Kalimantan diamankan Polisi
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/09/fd3366c2-38d6-4592-a960-91e32332c8b1.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Apes dialami pria yang satu ini, berniat mencari tambahan dengan melakukan menjual minyak tranportir yang diangkutnya, supir yang satu ini malah ditangkap polisi.
Begitulah yang dialami supir karyawan PT Anugrah Energi Kalimantan (AEK) berinisial H (37) menjual solar perusahaan kepada pengepul.
Warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan ini ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkannya dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Aksi penggelapan yang dilakukan H ini terbongkar setelah karyawan PT AEK berinisial MR memergoki sendiri tersangka H menjual BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakarnya kepada pengepul BBM di Jalan Hauling Tia warung depan Kantor STU, Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 02.00 WITA dinihari.
“Sebanyak 100 liter dijual dengan cara menyedot BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakar menggunakan selang dan ditampung menggunakan jerigen kapasitas 10 liter,” kata MR perwakilan perusahaan, kepada petugas penyidik Polsek Angsana.
Akibat aksi “kencing” solar tersebut, kata MR, PT Anugrah Energi Kalimantan mengalami kerugian sebesar Rp 1.506.300.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian meringkus pria berusia 37 tahun ini.
Nah dari tangan warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini, anggota mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan solar perusahaan kepada pengepul.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka H dalam kasus tindak pidana penggelapan.
“Tersangka H dijerat dengan Pasal 374 KUHP,” katanya. (rel/muh)