Kriminal

Hasil Laporan Warga Desa Makmur Mulia Pelaku Peredaran Narkoba ditangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Selang beberapa jam Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, kembali menangkap pelaku lain, yang juga menjual narkotika di desa yang sama.

Diwilayah Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, tepatnya dijalan Simpang Empat Sompul Desa Makmur Mulia, Tanah Bumbu.

Pelaku berinisial AR (31), warga Jl Angkasa RT 003 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

“AR ditangkap tak jauh dari pelaku AH, diamankan pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar jam 21.40 Wita kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari pelaku AR ditemukan 3 paket sabu seberat 0,33 gram dan 4,5 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram,” kata Iptu J Sinaga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram.

Barang bukti lain, ada 4,5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung gold, 1 buah kotak rokok Esse Change ungu,

Selain itu, ada 1 buah pipet kaca, buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak plastik hijau dan uang tunai Rp. 1.000.000.

” Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, ” Imbuhnya

Terakhir, kata J Sinaga, tersangka dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button