Ayah disatui ditangkap Polisi Lantaran Setubuhi Anak tiri
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/08/a79a598b-a92f-481d-81a3-1b0e72d3469b.jpg)
MeratusNews.com, BATULICIN – Ayah tiri yang satu ini tidak patut dicontoh, pasalnya tega setubuhi anak tirinya (8), pada Jum’at, (23/6/2023) lalu, sekira pukul 16 30 wita, di Satui Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya, mengatakan Pelaku NN (38), berprofesi peternak ayam. Peristiwa persetubuhan itu terjadi Jum’at, 23 Juni 2023 sekitar pukul 16 30 wita di pondokan kandang ayam.
Dari penuturan ibu korban kepada polisi, sebelum persetubuhan terjadi, pelaku (suaminya) meminta putrinya menemani ayah tirinya itu memperbaiki jalan ke area kandang peternakan ayam.
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/08/c209b494-30e5-422a-b0d6-7082f518bccd-3.jpg)
“Lalu anak saya mendekati pelaku dan pada saat itu saya sedang mencuci piring,” kata ibu korban kepada petugas polisi pada Rabu (9/8/2023).
Usai cuci piring, katanya, dirinya berniat menyusul keduanya kearah keluar kandang peternakan ayam. Namun tidak melihat mereka berdua di areal luar kandang peternakan ayam.
“Kemudian saya mencari di pondok kandang peternakan ayam yang berada di depan arah menuju keluar dari areal tersebut. Dan saya melihat pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak saya,” katanya dengan sedih.
Menyaksikan aksi bejat suaminya itu, ibu korban langsung menarik dan membawa putrinya ke tempat keluarganya di desa tetangga.
“Saya menanyakan kepada anak saya dan dijawab oleh anak saya, telah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku,” ujarnya.
Kemudian ibu korban langsung melaporkan dugaan perkosaan anak dibawah umur ini ke Polsek Satui.
“Mendapat laporan, petugas Reskrim Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku,” kata Jonser.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Satui. Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kaos dalam orange, celana pendek merah dan selembar celana dalam biru muda.
Akibat aksi bejadnya, tersangka akan dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar. (muh)