Larikan Gadis 16 Tahun Seorang Pria Ditangkap di Pelaihari
![](https://www.meratusnews.com/wp-content/uploads/2023/08/c7d27cf0-a6ba-4221-9757-12b0e25518da-1.jpg)
MeratusNews.com BATULICIN – Minta izin keorang tua berangkat mau ke pesantren eh malah ikut pria, begitulah ulah gadis (16) ini yang patut tidak dicontoh.
Pria yang mengajak berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, akhirnya dipolisikan.
Diduga AA membawa kabur gadis berusia 16 tahun ini
Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membenarkan terkait penangkapan pelaku AA setelah dipolisikan.
Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut. Pelaihari.
“Pelaku sudah diamankan hari ini tadi,” kata Jonser Sinaga, kepada media, Senin (7/8/2023).
Penangkapan berawal saat pelaku AA dilaporkan oleh orang tua gadis belia ke Polsek Kusan Hulu.
Kronologisnya, kata J Sinaga, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.
Nah semenjak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.
Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.
Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX.
“Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,” ujar J Sinaga.
Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang orang yang melarikan wanita belum cukup umur.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana,” tandasnya (muh)